Tabungan Mitra IB
Apa yang dimaksud dengan Tabungan Mitra iB?
Tabungan ini diperuntukkan bagi nasabah perseorangan dan badan hukum.
Fitur dan Biaya
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah
- Setoran awal minimal Rp. 100.000,- (perseorangan) dan Rp 500.000,- (badan hukum)
- Setoran berikutnya minimal Rp. 10.000,-
- Saldo minimal Rp. 50.000,-
- Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-
Manfaat
- Bebas dari RIBA
- Aman dan sesuai syariah
- Tidak ada biaya administrasi setiap bulannya
- Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Apa saja persyaratannya?
Bagi Nasabah Perorangan
- Kartu Identitas Diri (KTP) dan NPWP (bila ada)
Bagi Nasabah Berbadan Hukum
- Copy Akta Pendirian dan Perubahan
- Copy NPWP Perusahaan/Yayasan
- Copy KTP Pengurus
- Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Note : Silahkan menghubungi Customer Service



