I. DEFINISI
- Al Maun Mobile adalah layanan produk perbankan PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera (“Bank Mitra Syariah”) yang dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon seluler/handphone, dengan menggunakan jaringan internet pada handphone dikombinasikan dengan media Email sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mitra Syariah.
- Al Maun Mobile dapat diunduh dari website resmi Bank Mitra Syariah maupun media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk Bank Mitra Syariah yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di handphone nasabah untuk melakukan transaksi melalui Al Maun Mobile atau untuk memperoleh Info Bank Mitra Syariah.
- Username adalah identitas pribadi bagi Nasabah yang digunakan untuk proses login pada Al Maun Mobile.
- Password adalah kode pribadi bagi Nasabah yang digunakan untuk proses login pada Al Maun Mobile.
- Kode Transaksi adalah suatu kode yang dimiliki oleh nasabah pada Al Maun Mobile untuk melakukan transaksi over booking pindah saldo dan transaksi PPOB.
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, sebagai sarana otentikasi/otorisasi pendaftaran pada Al Maun Mobile.
- Email atau Elektronik Mail sebagai identitas handphone yang digunakan sebagai sarana otentikasi/otorisasi pendaftaran pada Al Maun Mobile.
- Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
- Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan, deposito di Bank Mitra Syariah.
II. REGISTRASI AL MAUN MOBILE
- Setiap Nasabah perseorangan yang memiliki Tabungan di Bank Mitra Syariah berhak untuk memperoleh dan menggunakan aplikasi Al Maun Mobile.
- Untuk dapat menggunakan Al Maun Mobile , Nasabah harus memiliki Email, meng-install Al Maun Mobile serta memiliki Username, Password, dan Kode Transaksi yang ditentukan sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi di Bank Mitra Syariah. Selanjutnya Nasabah dapat mengganti Username, Password, dan Kode Transaksi pada menu pengaturan – akun.
- Bank Mitra Syariah berhak mendaftarkan nomor handphone & Email yang digunakan Nasabah untuk melakukan aktivasi Al Maun Mobile ke dalam database Al Maun Bank Mitra Syariah.
III. KETENTUAN PENGGUNAAN
- Nasabah dapat menggunakan Al Maun Mobile untuk mendapatkan Info Tabungan Bank Mitra Syariah dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank Mitra Syariah yang akan diberitahukan oleh Bank Mitra Syariah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Melalui Al Maun Mobile, Nasabah dapat mengakses:
- Rekening yang terhubung dengan Email & NIK nasabah yang digunakan untuk registrasi Al Maun Mobile;
- Informasi Mutasi Rekening, informasi produk dan Informasi Riwayat transaksi yang menginduk pada CIF yang sama dengan no rekening yang digunakan untuk registrasi Al Maun Mobile;
- Fitur Islamic Support seperti Jadwal Sholat, Arah Kiblat, Al-Qur’an dan Hitung Zakat.
- Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui Al Maun Mobile hanya dapat dilakukan dengan menggunakan User & Password Nasabah yang telah didaftarkan di Bank Mitra Syariah dan setelah Nasabah melakukan aktivasi Al Maun Mobile pada handphone Nasabah.
- Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui Al Maun Mobile. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
- Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan Kode Transaksi untuk melakukan transaksi Over Booking dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh Bank Mitra Syariah.
- Segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank Mitra Syariah merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Mitra Syariah untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank Mitra Syariah berhak menentukan limit atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui Al Maun Mobile yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bank Mitra Syariah menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Email, Username dan Password dan/atau Kode Transaksi.
- Bank Mitra Syariah tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Email, Username dan Password dan/atau Kode Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank Mitra Syariah tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun. Nasabah juga bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi dan membebaskan Bank Mitra Syariah dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
- Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Al Maun Mobile atas permintaan Bank Mitra Syariah.
- Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) Al Maun Mobile mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Al Maun Mobile.
- Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Al Maun Mobile, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam handphone milik Nasabah jika nasabah menekan tombol simpan dan otomatis tersimpan di menu Riwayat transaksi jika nasabah mengabaikanya, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank Mitra Syariah dengan ketentuan Tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Seluler.
- Bank Mitra Syariah berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di Bank Mitra Syariah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
- Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Al Maun Mobile yang dikirim kepada Bank Mitra Syariah. Bank Mitra Syariah tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
- Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank Mitra Syariah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Bank Mitra Syariah.
- Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank Mitra Syariah, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank Mitra Syariah tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank Mitra Syariah. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Al Maun Mobile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Dengan melakukan transaksi melalui Al Maun Mobile, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Mitra Syariah akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank Mitra Syariah.
- Data Riwayat transaksi yang dapat dilihat pada menu menu Riwayat Transaksi maksimal hanya 10 (sepuluh) data Riwayat transaksi.
- Nasabah setuju bahwa Bank Mitra Syariah berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah yang melekat pada telepon seluler (handphone) yang digunakan Nasabah untuk mengunduh Al Maun Mobile antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
- Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank Mitra Syariah berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Al Maun Mobile kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
- Bank Mitra Syariah berhak menutup layanan Al Maun Mobile antara lain apabila Al Maun Mobile digunakan untuk melakukan suatu tindakan melanggar hukum.
IV. KODE OTP, USERNAME & PASSWORD, KODE TRANSAKSI DAN KEWAJIBAN NASABAH
- Kode OTP diperoleh/ diperlukan saat pertama kali meng-install aplikasi Al Maun Mobile setelah memasukan NIK sebagi alat verifikasi akun Al Maun Mobile.
- Username & Password hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah wajib merahasiakan Username & Password dan/atau Kode Transaksi dengan cara:
- Tidak memberitahukan Username & Password dan/atau Kode Transaksi kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;
- Tidak menyimpan Username & Password dan/atau Kode Transaksi pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan Username & Password dan/atau Kode Transaksi diketahui oleh orang lain;
- Berhati-hati dalam menggunakan Username & Password dan/atau Kode Transaksi agar tidak terlihat oleh orang lain;
- Tidak menggunakan Email, Username & Password dan/atau Kode Transaksi yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
- Segala penyalahgunaan Username & Password dan/atau Kode Transaksi merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Mitra Syariah dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Username & Password dan/atau Kode Transaksi.
- Penggunaan Username & Password dan/atau Kode Transaksi pada Al Maun Mobile mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Nasabah setiap saat dapat mengubah Username & Password dan/atau Kode Transaksi.
- Apabila Email atau handphone milik Nasabah diretas/lupa password/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Bank Mitra Syariah untuk dilakukan pemblokiran/penutupan Al Maun Mobile. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Email, Username & Password dan/atau Kode Transaksi yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank Mitra Syariah menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Al Maun Mobile bebas dari virus, malware, rooting dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
V. PEMBLOKIRAN AL MAUN MOBILE, MENU AL MAUN MOBILE DAN KODE TRANSAKSI
- Al Maun Mobile akan diblokir jika:
- Nasabah salah memasukkan Username / Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran Al Maun Mobile karena handphone hilang/dicuri;
- Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran Al Maun Mobile karena Email dan data Nasabah lupa/diretas/hilang/dicuri;
- Dalam hal Al Maun Mobile terblokir atau Nasabah salah memasukkan Kode Transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat bertransaksi Al Maun Mobile tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
- Nasabah dilarang untuk mengopi Al Maun Mobile pada handphone lainnya. Hasil kopian Al Maun Mobile tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
- Apabila terjadi pemblokiran Al Maun Mobile Nasabah harus menghubungi Bank Mitra Syariah dan pembukaan blokir di Bank Mitra Syariah.
VI. FORCE MAJEURE
Dalam hal Bank Mitra Syariah tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Mitra Syariah, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank Mitra Syariah memberikan layanan Al Maun Mobile, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Mitra Syariah, maka Nasabah dengan ini membebaskan Bank Mitra Syariah dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.
VII. PENGAKHIRAN AL MAUN MOBILE
Fasilitas Al Maun Mobile akan berakhir jika:
Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran Al Maun Mobile kepada Bank Mitra Syariah, dikarenakan antara lain:
Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan Tabungan Bank Mitra Syariah.
Bank Mitra Syariah berhak mengakhiri pemberian fasilitas Al Maun Mobile kepada Nasabah antara lain apabila:
Nasabah menggunakan fasilitas Al Maun Mobile atau mengizinkan fasilitas Al Maun Mobile dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum; atau
Email yang digunakan Nasabah untuk registrasi Al Maun Mobile sudah lupa & diretas.
VIII. LAIN-LAIN
- Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Al Maun Mobile adalah mutasi yang tercatat pada rekening koran atau buku Tahapan (jika dicetak).
- Setiap keluhan terkait Al Maun Mobile harus disampaikan oleh Nasabah kepada Bank Mitra Syariah dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi melalui Al Maun Mobile
- Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank Mitra Syariah secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
- Nasabah dapat menghubungi Bank Mitra Syariah atau kantor Bank Mitra Syariah atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan Al Maun Mobile.
- Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
- Bank Mitra Syariah dapat mengubah Ketentuan Al Maun Mobile PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera ini yang akan diberitahukan oleh Bank Mitra Syariah kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Al Maun Mobile PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera serta seluruh ketentuan yang berlaku di Bank Mitra Syariah yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Al Maun Mobile yang akan diberitahukan oleh Bank Mitra Syariah kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
IX. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Al Maun Mobile PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera ini antara Nasabah dengan Bank Mitra Syariah akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank Mitra Syariah, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, dengan tidak mengurangi hak Bank Mitra Syariah untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan Al Maun Mobile PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.